Web Links
Aplikasi Internal
Copyrights © 2013 Biro Pemkam Papua
Jl. Dok II ,Kompleks Kantor Gubernur Gedung-D
Tlp. 0967-9988776,Hp.08123456789
Email : admin@pemkam.papua.go.id
RSS
Biro Pemkam Papua
Tentang Biro Pemerintahan Kampung Provinsi Papua
Biro Pemerintahan Kampung Sekretariat Daerah Provinsi Papua terbentuk pada tanggal 22 Desember 2008 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua.
Pasal 9 menjelaskan bahwa Biro Pemerintahan Kampung mempunyai tugas pokok merumuskan bahan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kampung, penataan kampung, pengembangan kampung, pembinaan otonomi kampung dan bina adat. Pasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa untul melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Biro Pemeintahan kampung mempunyai fungsi :
1. Penyiapan bahan perumusan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kampung, pengembangan kampung, pembinaan otonomi kampung dan bina adat ;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pembinaan otonomi kampung, administrasi kampung dan bina adat ;
3. Penyiapan bahan perumusan pembinaan otonomi kampung dan Bina Adat ;
4. Penataan ketatausahaan.
Pasal 11 menguraikan tentang susuna organisasi Biro Pemerintahan Kampung yang terdiri dari 5 (Lima) bagian dan 15 (Lima belas) Sub Bagian, sebagai berikut :
1. Bagian Perangkat Pemerintahan Kampung, terdiri atas :
> Sub bagian Tata Pemerintahan Kampung ;
> Sub bagian Pmebinaan Aparat Kampung ;
> Sub bagian Tata Usaha Biro.
2. Bagian Pengembangan Kampung, terdiri atas :
> Sub bagian Pemekaran Kampung ;
> Sub bagian Penataan Wilayah Kampung ;
> Sub bagian sarana dan prasarana Kampung.
3. Bagian Pembinaan Otonomi Kampung, terdiri dari :
> Sub bagian penyelenggaraan Otonomi Kampung ;
> Sub bagian pendataan Kekayaan Kampung ;
> Sub bagian Kelembagaan Kampung.
4. Bagian Bina Administrasi Kampung, terdiri dari :
> Sub bagian Administrasi Keuangan Kampung ;
> Sub bagian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Kampung ;
> Sub bagian Evaluasi dan Pelaporan
5. Bagian Bina Adat, terdiri dari :
> Sub bagian Hak Ulayat ;
> Sub bagian Kelembagaan Adat ;
> Sub Bagian Adat